Di dalam ISO/IEC 27001:2005 disebutkan bahwa ISMS (Information Security Management System) / SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) merupakan suatu proses yang disusun berdasarkan pendekatan risiko bisnis untuk merencanakan (Plan), mengimplementasikan dan mengoperasikan (Do), memonitor dan meninjau ulang (Check) serta memlihara dan meningkatkan atau mengembangkan (Act) terhadap keamanan informasi perusahaan. Jadi jika mengacu pada pengertian SMKI tersebut, bahwa ISMS adalah suatu pendekatan proses Plan - Do - Check - Act (PDCA) maka untuk mengimplementasikannya diperlukan dukungan manajemen. Berikut tahapan dalam model PDCA :
PLAN (Establish the ISMS)
Tahap perencanaan terdapat beberapa aktivitas yang perlu dilakukan antara lain :
1. Ruang lingkup ISMS
Pemetaan ruang lingkup ISMS agar sesuai dengan kebutuhan keamanan informasi perusahaan seperti pemetaan terhadap proses-proses bisnis yang ada, fungsi-fungsi yang berjalan dalam sistem informasi dan aspek-aspek teknologi yang diterapakan. Pemetaan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran terkini, gap, dan planning kedepan terhadap ISMS.
2. Pendekatan Metodologi berbasis Risiko
Pendekatan metodologi berbasis risiko ini disesuaiakan dengan kriteria perusahaan atau dapat menggunakan standard atau framework yang paling sesuai diterapkan. Metologi secara umum dibagi dalam beberapa tahap sesuai dengan antara lain :
- Analisa Risiko : Dalam tahap ini terdapat beberapa aktivitas seperti asesmen risiko seperti indentifikasi threat, vulnerablity, karakterisktik sistem, likelyhood, analisa dampak/menghitung BIA dan lain-lain. Tujuan dari tahap ini untuk memperoleh gambaran detail dari risiko yang ada.
- Risk Mitigation : Pemilihan terhadap mitigaasi risiko yang akan digunakan, strategi mitigasi risiko, cost benefit analysis dan lain-lain . Pemilihan kontrol dan metrik terhadap ISMS yang bertujuan untuk memperoleh suatu "nilai" berdasarkan gambaran kondisi ISMS dan target pencapaian dari penerapan.
- Risk Evaluation dan Monitoring : Monitoring dan evaluasi terhadap risiko yang ada.
3. Penentuan Kebijakan ISMS
Merupakan pernyataan resmi perusahaan terkait ISMS yang dapat berupa Policy, procedure, standard, guideline dan work instruction.
4. SOA (Statement of Applicability)
Dokumentasi analisis terkait apa dan mengapa kontrol atau kebijakan isms tersebut dipilih dan akan diterapkan. SOA dapat dilakukan setelah melakukan metodologi berbasis risiko.
DO (Implement And Operate the ISMS)
Tahap DO merupakan tahap pelaksanaan dari apa-apa yang telah ditentukan dan direncanakan dalam tahap sebelumnya yakni PLAN. Aktivitas-aktivitas ditahap ini antara lain:
1. Mengelola semua resources yang mungkin terlibat dalam ISMS mencakup: acquire, configuration, maintain dan disposal.
2. Pengawasan implementasi dari ISMS.
3. Pengembangan kebijakan yang disesuaian dengan kerangka yang dihasilkan dalam tahap plan.
4. Knowledge transfer dan user awarness terhadap ISMS.
CHECK (Monitor and Review the ISMS)
ISMS memerlukan adanya pengukuran dalam tahap perencanaan dan implementasi untuk memberikan gambaran gap antara perencanaan dengan implementasi dan dalam rangka menuju langkah improvement ISMS. Dalam tahap ini aktivitas yang dapat dilakukan antara lain:
1. Pengukuran hasil kinerja dari keseluruhan ISMS mecakup pencatatan dan pengumpulan bukti-bukti baik fisik maupun logik sebagai sarana audit.
2. Pengukuran efektifitas dari suatu control yang diterapakan.
3. Review keseluruhan ISMS dan memberikan analisa ISMS.
ACT (Maintain and Improve the ISMS)
Seluruh kontrol yang ditetapkan dan telah diterapkan dalam ISMS tidak akan memberikan hasil yang efektif tanpa adanya improvement atau semua itu hanya akan menjadi tumpukan dokumen atau kumpulan file-file tanpa arti. Tahap ACT mencakup point penting antara lain :
1. Melakukan peningkatan dari hasil asesmen tahap-tahap ISMS sebelumnya.
2. Memastikan kegagalan tidak terulang kembali.
3. Knowledge transfer dari hasil peningkatan.
PDCA (Plan, Do, Check, Act) Pada ISMS
Posted by
Miftakh Taptozani
at
4:30 PM
0
comments
Labels:
Information Security,
ISMS,
ISO 27001
[Oracle EBS] Query to list Active Responsibilities assigned to Active User
Posted by
Miftakh Taptozani
at
9:17 PM
Kadang-kadang kita kesulitan untuk mengelola user yang ada di Oracle EBS. Untuk mempermudah dalam melakukan audit user dan responsibility yang ada di oracle EBS kita bisa menggunakan query berikut ini untuk memunculkan user-user dan responsibility yang aktif.
SELECT fu.user_name, frv.responsibility_name,
TO_CHAR (furgd.start_date, 'DD-MON-RRRR') "START_DATE",
TO_CHAR (furgd.end_date, 'DD-MON-RRRR') "END_DATE"
FROM fnd_user fu,
fnd_user_resp_groups_direct furgd,
fnd_responsibility_vl frv
WHERE fu.user_id = furgd.user_id
AND furgd.responsibility_id = frv.responsibility_id
AND furgd.end_date IS NULL
--AND fu.user_name = '&user_name'
AND furgd.start_date <= SYSDATE AND NVL (furgd.end_date, SYSDATE + 1) > SYSDATE
AND fu.start_date <= SYSDATE AND NVL (fu.end_date, SYSDATE + 1) > SYSDATE
AND frv.start_date <= SYSDATE AND NVL (frv.end_date, SYSDATE + 1) > SYSDATE
order by user_name
0
comments
Labels:
Database,
EBS,
Oracle
Don't Look Behind
Posted by
Miftakh Taptozani
at
12:07 PM
Sudah lama sekali rasanya saya tidak mengunjungi, lebih-lebih menulis di blog ini. Saya baca-baca lagi yang ada di blog ini, bahasanya kok aneh pake bangeeet... Hahaha...
Gila bener, postingan awal adalah tahun 2005, itu adalah awal-awal saya kuliah dan postingan akhir adalah tahun 2007. Tulisannya acak adul. Dan syukurlah tidak ada yang mengunjungi blog ini. 100% mati suri.
Eniwei, biarlah tulisan yang jadul tetap ada buat kenang-kenangan yang menunjukkan bahwa blog ini sudah ada sejak lama walaupun hiatus. Mulai sekarang, saya akan mencoba menulis blog yang ada disini.
So, Don't Look Behind, Just See The Future And Do The Best for today....
Gila bener, postingan awal adalah tahun 2005, itu adalah awal-awal saya kuliah dan postingan akhir adalah tahun 2007. Tulisannya acak adul. Dan syukurlah tidak ada yang mengunjungi blog ini. 100% mati suri.
Eniwei, biarlah tulisan yang jadul tetap ada buat kenang-kenangan yang menunjukkan bahwa blog ini sudah ada sejak lama walaupun hiatus. Mulai sekarang, saya akan mencoba menulis blog yang ada disini.
So, Don't Look Behind, Just See The Future And Do The Best for today....
0
comments
Labels:
Curcol
One Time Pad
Posted by
Miftakh Taptozani
at
10:21 AM
One Time Pad adalah salah satu contoh metode kriptografi dengan algoritma jenis simetri. Ditemukan pada tahun 1917 oleh Major Yoseph Mouborgne dan Gilbert Vernam pada perang dunia ke dua. Metode ini telah diklaim sebagai satu-satunya algoritma kriptografi sempurna yang tidak dapat dipecahkan.
Suatu algoritma dikatakan aman, apabila tidak ada cara untuk menemukan plaintext-nya Sampai saat ini, hanya algoritma One Time Pad (OTP) yang dinyatakan tidak dapat dipecahkan meskipun diberikan sumber daya yang tidak terbatas. Algoritma One Time Pad adalah salah satu jenis algorima simetri (konvensional).
Jumlah kunci sama panjangnya dengan jumlah plaintext. Jika anda ingin agar ciphertext sulit untuk di pecahkan maka pemakaian kunci seharusnya :
* Jangan gunakan kunci yang berulang
* Pilihkan kunci yang random
Rumus melakukan One Time Pad ini yaitu :
Enkripsi : E(x) = (P(x) + K(x) ) Mod 26
Dekripsi : D(x) = (C(x) - K(x) ) Mod 26
CARA I
Pemakaian One Time Pad digunakan pada sederetan abjad A..Z dengan memberikan nilai urutan abjad yaitu A=0, B=1, C=2, D=3, E=4 ..sampai Z.
Contoh Enkripsi Pesan :
Pesan : ZENSHIFU
Kunci : OTIMEPAD
maka perhatikan langkahnya seperti di bawah ini :
Plaintext 25(Z) 4(E) 13(N) 18(S) 7(H) 8(I) 5(F) 20(U)
Kunci 14(O) 19(T) 8(I) 12(M) 4(E) 15(P) 0(A) 3(D)
-------------------------------------------- +
Hasil mod 26 13 23 21 4 11 23 5 23
Chipertext N X V E L X F X
Jadi Chipertext yang di hasilkan yaitu : NXVELXFX
Dekripsi pesan, perhatikan langkah di bawah ini
Chipertext 13(N) 23(X) 21(V) 4(E) 11(L) 23(X) 5(F) 23(X)
Kunci 14(O) 19(T) 8(I) 12(M) 4(E) 15(P) 0(A) 3(D)
------------------------------------------------ -
Hasil mod 26 25 4 13 18 7 8 5 20
Plaintext Z E N S H I F U
Jadi Plaintext yaitu : ZENSHIFU
Untuk mempermudah pemahaman dan melihat algoritmanya, maka saya menggunakan yang gampang-gampang aja, yaitu dengan memanfaatkan Ms. Excel. File One Time Pad on Excel tersebut bisa di download. Disitu bisa merubah plaintext, chipertext maupun kuncinya. Klik aja linknya :D Dengan algoritma ini, enkripsi dekripsi one time pad bisa diterapkan dalam bahasa pemrograman apapun, baik visual basic, php, delphi maupun java. Karena intinya adalah merubah character ke desimal kemudian melakukan perhitungan dan mod. Lalu hasilnya mengembalikannya lagi dari desimal ke character. Saya pernah membuat program one time pad menggunakan visual basic dengan algoritma yang sama.
CARA II
Cara yang ini lebih simple, karena urutan hurufnya merupakan bilangan desimal yang sesuai dengan standard internasional, yaitu sesuai dengan ASCII Table. Bisa dilihat di http://www.asciitable.com/. Namun prinsipnya sama saja yaitu melakukan penjumlahan kemudian mod 26 untuk encrypt, dan melakukan pengurangan kemudian mod 26 untuk decrypt. Semuanya ada di dalam File One Time Pad on Excel.
Algoritma One Time Pad nya adalah :
1. Merubah huruf-huruf (Character) tersebut menjadi bilangan desimal.
Function yang digunakan : CODE(Character)
2. Melakukan penjumlahan jika Enkripsi, dan melakukan pengurangan jika dekripsi
3. Hasil pengurangan atau penjumlahan di mod 26
Function yang digunakan : MOD(Bilangan;26)
4. Hasilnya dikembalikan lagi menjadi Huruf / Character
Function yang digunakan : CHAR(Bilangan)
Enkripsi One Time Pad
Dekripsi One Time Pad
Suatu algoritma dikatakan aman, apabila tidak ada cara untuk menemukan plaintext-nya Sampai saat ini, hanya algoritma One Time Pad (OTP) yang dinyatakan tidak dapat dipecahkan meskipun diberikan sumber daya yang tidak terbatas. Algoritma One Time Pad adalah salah satu jenis algorima simetri (konvensional).
Jumlah kunci sama panjangnya dengan jumlah plaintext. Jika anda ingin agar ciphertext sulit untuk di pecahkan maka pemakaian kunci seharusnya :
* Jangan gunakan kunci yang berulang
* Pilihkan kunci yang random
Rumus melakukan One Time Pad ini yaitu :
Enkripsi : E(x) = (P(x) + K(x) ) Mod 26
Dekripsi : D(x) = (C(x) - K(x) ) Mod 26
CARA I
Pemakaian One Time Pad digunakan pada sederetan abjad A..Z dengan memberikan nilai urutan abjad yaitu A=0, B=1, C=2, D=3, E=4 ..sampai Z.
Contoh Enkripsi Pesan :
Pesan : ZENSHIFU
Kunci : OTIMEPAD
maka perhatikan langkahnya seperti di bawah ini :
Plaintext 25(Z) 4(E) 13(N) 18(S) 7(H) 8(I) 5(F) 20(U)
Kunci 14(O) 19(T) 8(I) 12(M) 4(E) 15(P) 0(A) 3(D)
-------------------------------------------- +
Hasil mod 26 13 23 21 4 11 23 5 23
Chipertext N X V E L X F X
Jadi Chipertext yang di hasilkan yaitu : NXVELXFX
Dekripsi pesan, perhatikan langkah di bawah ini
Chipertext 13(N) 23(X) 21(V) 4(E) 11(L) 23(X) 5(F) 23(X)
Kunci 14(O) 19(T) 8(I) 12(M) 4(E) 15(P) 0(A) 3(D)
------------------------------------------------ -
Hasil mod 26 25 4 13 18 7 8 5 20
Plaintext Z E N S H I F U
Jadi Plaintext yaitu : ZENSHIFU
|
|
Encrypt One Time Pad
|
Decrypt One Time Pad
|
Untuk mempermudah pemahaman dan melihat algoritmanya, maka saya menggunakan yang gampang-gampang aja, yaitu dengan memanfaatkan Ms. Excel. File One Time Pad on Excel tersebut bisa di download. Disitu bisa merubah plaintext, chipertext maupun kuncinya. Klik aja linknya :D Dengan algoritma ini, enkripsi dekripsi one time pad bisa diterapkan dalam bahasa pemrograman apapun, baik visual basic, php, delphi maupun java. Karena intinya adalah merubah character ke desimal kemudian melakukan perhitungan dan mod. Lalu hasilnya mengembalikannya lagi dari desimal ke character. Saya pernah membuat program one time pad menggunakan visual basic dengan algoritma yang sama.
CARA II
Cara yang ini lebih simple, karena urutan hurufnya merupakan bilangan desimal yang sesuai dengan standard internasional, yaitu sesuai dengan ASCII Table. Bisa dilihat di http://www.asciitable.com/. Namun prinsipnya sama saja yaitu melakukan penjumlahan kemudian mod 26 untuk encrypt, dan melakukan pengurangan kemudian mod 26 untuk decrypt. Semuanya ada di dalam File One Time Pad on Excel.
Algoritma One Time Pad nya adalah :
1. Merubah huruf-huruf (Character) tersebut menjadi bilangan desimal.
Function yang digunakan : CODE(Character)
2. Melakukan penjumlahan jika Enkripsi, dan melakukan pengurangan jika dekripsi
3. Hasil pengurangan atau penjumlahan di mod 26
Function yang digunakan : MOD(Bilangan;26)
4. Hasilnya dikembalikan lagi menjadi Huruf / Character
Function yang digunakan : CHAR(Bilangan)
Enkripsi One Time Pad
Dekripsi One Time Pad
0
comments
Labels:
Cryptography,
Information Security
SNI-27001 Untuk Toko Online dan Perbankan
Posted by
Miftakh Taptozani
at
4:06 PM
Kementrian Komunikasi dan Informatika bakal memberlakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI-27001) bagi unit kerja penyelenggara informasi dan transaksi elektonik (ITE) di tanah air. Sertifikasi ini diterapkan untuk mengurangi terjadinya tindak pidana cyber crime.Kepala Sub Direktorat Kasubdin Tata Kelola Keamanan Informasi, Kemenkominfo, Hasyim Gautama dikonfirmasi JPNN, Jumat (1/3) menjelaskan, pemberlakuan sertifikasi SNI-27001 salah satunya untuk menjamin tingkat keamanan pada unit kerja penyelenggara ITE."SNI 27001 tidak terkait dengan website, tapi terkait proses yang ada dalam unit kerjanya," kata Hasyim. Dia menyebutkan, meski sertifikasi ini baru efektif diterapkan setelah terbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo yang sedang dalam proses penyusunan, kini sudah ada unit kerja yang tingkat keamanannya sudah tersertifikasi SNI-27001.
"Yang sudah tersertifikasi SNI 27001 saat ini yakni, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kemkominfo, Biro Kepegawaian Kominfo dan LPSE Pemkot Surabaya," ujar Hasyim.
Ke depan, unit kerja pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan sistem ITE ini akan diberikan deadline menerapkan sertifikasi SNI-27001. Yang paling urgent adalah bagi penyelenggara sistem ITE yang melakukan transaksi keuangan. Misalnya toko online hingga perbankan.
Nah, saat pendaftaran unit kerja penyelenggara ITE yang harus dituntaskan tahun ini, Kemkominfo akan mendata siapa pemilik, pengelola, dan seperti apa penggunaan sistem ITE yang dijalankannya. Hal itu juga untuk menyesuaikan dengan poin-poin yang harus terpenuhi dalam SNI-27001.
"Deadlinenya beda. Kalau menyangkut transaksional keuangan, penyesuaian dengan SNI-27001 selama 3 tahun. Misal ada orang buka bisnis online, dalam tiga tahun itu harus memenuhi sertifikasi SNI ini," kata Hasyim.
Di antara poin-poin yang mesti dipenuhi itu seperti sumber daya manusia (SDM) unit kerja, tata kelola, manajemen, hingga aspek keamanannya. Sementara itu untuk penyelenggara ITE yang tidak bersifat transaksional diberi waktu menyesuaikan lima tahun.
"Yang sudah tersertifikasi SNI 27001 saat ini yakni, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kemkominfo, Biro Kepegawaian Kominfo dan LPSE Pemkot Surabaya," ujar Hasyim.
Ke depan, unit kerja pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan sistem ITE ini akan diberikan deadline menerapkan sertifikasi SNI-27001. Yang paling urgent adalah bagi penyelenggara sistem ITE yang melakukan transaksi keuangan. Misalnya toko online hingga perbankan.
Nah, saat pendaftaran unit kerja penyelenggara ITE yang harus dituntaskan tahun ini, Kemkominfo akan mendata siapa pemilik, pengelola, dan seperti apa penggunaan sistem ITE yang dijalankannya. Hal itu juga untuk menyesuaikan dengan poin-poin yang harus terpenuhi dalam SNI-27001.
"Deadlinenya beda. Kalau menyangkut transaksional keuangan, penyesuaian dengan SNI-27001 selama 3 tahun. Misal ada orang buka bisnis online, dalam tiga tahun itu harus memenuhi sertifikasi SNI ini," kata Hasyim.
Di antara poin-poin yang mesti dipenuhi itu seperti sumber daya manusia (SDM) unit kerja, tata kelola, manajemen, hingga aspek keamanannya. Sementara itu untuk penyelenggara ITE yang tidak bersifat transaksional diberi waktu menyesuaikan lima tahun.
Sumber: fat - jpnn - 01/03/2013 [Toko Online dan Perbankan harus Ber-SNI-27001]
0
comments
Labels:
Information Security,
ISMS,
ISO 27001,
IT Governance
Perencanaan SMKI / ISMS (PLAN)
Posted by
Miftakh Taptozani
at
3:59 PM
Yang dimaksud dalam perencanaan SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) / ISMS (Information Security Management System) dalam ISO 27001 adalah menetapkan kebijakan SMKI, sasaran, proses dan prosedur yang relevan untuk mengelola risiko dan meningkatkan keamanan informasi agar memberikan hasil sesuai dengan keseluruhan kebijakan dan sasaran. Hal ini dalam ISO 27001 terdapat pada klausul 4.2.1.
Menetapkan SMKI ini masih berada di tahap PLAN dalam rangkain PDCA (Plan - Do - Check - Act). Pada proses penetapan SMKI ini perusahaan / Organisasi harus melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Tahap 1 : Menentukan ruang lingkup ISMS
Tahap 2 : Menentukan kebijakan (tujuan dan sasaran)
Tahap 3 : Menentukan cara penilaian risiko
Tahap 4 : Identifikasi risiko
Tahap 5 : Analisa dan evaluasi risiko
Tahap 6 : Identifikasi dan evaluasi pilihan penanganan risiko
Tahap 7 : Memilih objektif kontrol dan kontrol
TAHAP 1
Menetapkan ruang lingkup dan batasan SMKI sesuai dengan karakteristik bisnis, organisasi, lokasi, aset dan teknologi, dan termasuk rincian dari setiap pengecualian dan dasar justifikasi untuk setiap pengecualian dari ruang lingkup.
TAHAP 2
Menetapkan kebijakan SMKI sesuai dengan karakteristik bisnis, organisasi, lokasinya, asset dan teknologi yang:
1) Mencakup kerangka kerja untuk menyusun sasaran dan menetapkan arahan dan prinsip tindakan secara menyeluruh berkenaan keamanan informasi;
2) Mempertimbangkan persyaratan bisnis dan hukum atau regulator, dan kewajiban keamanan sesuai kontrak;
3) Selaras dengan manajemen risiko strategis organisasi dalam konteks penetapan dan pemeliharaan SMKI yang akan dilaksanakan;
4) Menetapkan kriteria terhadap risiko yang akan dievaluasi (lihat Tahap 3); dan
5) Telah disetujui oleh manajemen.
TAHAP 3
Menetapkan pendekatan asesmen risiko pada organisasi
1) Mengidentifikasi suatu metodologi asesmen risiko yang sesuai dengan SMKI, dan keamanan informasi bisnis yang teridentifikasi,dan persyaratan hukum dan perundang-undangan.
2) Mengembangkan kriteria untuk menerima risiko dan mengidentifikasi tingkat risiko yang dapat diterima.
Metodologi asesmen risiko yang dipilih harus memastikan bahwa asesmen risiko memberikan hasil yang dapat dibandingkan dan direproduksi.
TAHAP 4
Mengidentifikasi risiko
1) Mengidentifikasi aset dalam ruang lingkup SMKI dan pemilik-pemilik aset.
2) Mengidentifikasi ancaman-ancaman terhadap aset
3) Mengidentifikasi kelemahan yang mungkin dieksploitasi oleh ancaman
4) Mengidentifikasi dampak hilangnya kerahasiaan, integritas dan ketersediaan dari aset.
TAHAP 5
Menganalisis dan mengevaluasi risiko.
1) Mengases dampak bisnis bagi organisasi yang mungkin berasal dari kegagalan keamanan, yang mempertimbangkan konsekuensi hilangnya kerahasiaan, integritas atau ketersediaan aset
2) Mengases kemungkinan terjadinya kegagalan keamanan yang realistik, berkenaan dengan ancaman dan kelemahan, dan dampak yang terkait dengan aset serta pengendalian yang diterapkan saat ini.
3) Memperkirakan tingkat risiko.
4) Menetapkan apakah risiko dapat diterima atau memerlukan perlakuan dengan menggunakan kriteria untuk risiko yang dapat diterima sebagaiman ditetapkan dalam Tahap 3 point 2.
TAHAP 6
Mengidentifikasi dan mengevaluasi pilihan perlakuan risiko
Tindakan yang mungkin mencakup:
1) penerapan pengendalian yang tepat;
2) penerimaan risiko secara sadar dan objektif, jika risiko tersebut memenuhi kebijakan organisasi dan kriteria risiko yang dapat diterima(lihat Tahap 3 point 2);
3) pencegahan risiko; dan
4) pengalihan risiko bisnis terkait kepada pihak lainnya seperti pihak asuransi, pemasok.
TAHAP 7
Memilih sasaran pengendalian dan pengendalian untuk perlakuan risiko.
Sasaran pengendalian dan pengendalian harus dipilih dan diterapkan untuk memenuhi persyaratan yang diidentifikasi melalui proses asesmen risiko dan proses perlakuan risiko. Pemilihan ini harus mempertimbangkan kriteria risiko yang dapat diterima (lihat Tahap 3 point 2) dan juga persyaratan hukum, perundang-undangan dan persyaratan kontrak.
a. Memperoleh persetujuan manajemen terhadap risiko residu yang diajukan.
b. Memperoleh kewenangan manajemen untuk menerapkan dan mengoperasikan SMKI.
c. Menyiapkan pernyataan pemberlakuan. Pernyataan pemberlakuan harus disiapkan yang mencakup sebagai berikut:
1) Sasaran pengendalian dan pengendalian yang dipilih dalam Tahap 7) dan alasan-alasan pemilihannya;
2) Sasaran pengendalian dan pengendalian yang diterapkan saat ini (lihat tahap 5 point 2); dan
3) Pengecualian setiap sasaran pengendalian dan pengendalian dalam Lampiran A dan dasar justifikasi untuk pengecualiannya.
Menetapkan SMKI ini masih berada di tahap PLAN dalam rangkain PDCA (Plan - Do - Check - Act). Pada proses penetapan SMKI ini perusahaan / Organisasi harus melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Tahap 1 : Menentukan ruang lingkup ISMS
Tahap 2 : Menentukan kebijakan (tujuan dan sasaran)
Tahap 3 : Menentukan cara penilaian risiko
Tahap 4 : Identifikasi risiko
Tahap 5 : Analisa dan evaluasi risiko
Tahap 6 : Identifikasi dan evaluasi pilihan penanganan risiko
Tahap 7 : Memilih objektif kontrol dan kontrol
TAHAP 1
Menetapkan ruang lingkup dan batasan SMKI sesuai dengan karakteristik bisnis, organisasi, lokasi, aset dan teknologi, dan termasuk rincian dari setiap pengecualian dan dasar justifikasi untuk setiap pengecualian dari ruang lingkup.
TAHAP 2
Menetapkan kebijakan SMKI sesuai dengan karakteristik bisnis, organisasi, lokasinya, asset dan teknologi yang:
1) Mencakup kerangka kerja untuk menyusun sasaran dan menetapkan arahan dan prinsip tindakan secara menyeluruh berkenaan keamanan informasi;
2) Mempertimbangkan persyaratan bisnis dan hukum atau regulator, dan kewajiban keamanan sesuai kontrak;
3) Selaras dengan manajemen risiko strategis organisasi dalam konteks penetapan dan pemeliharaan SMKI yang akan dilaksanakan;
4) Menetapkan kriteria terhadap risiko yang akan dievaluasi (lihat Tahap 3); dan
5) Telah disetujui oleh manajemen.
TAHAP 3
Menetapkan pendekatan asesmen risiko pada organisasi
1) Mengidentifikasi suatu metodologi asesmen risiko yang sesuai dengan SMKI, dan keamanan informasi bisnis yang teridentifikasi,dan persyaratan hukum dan perundang-undangan.
2) Mengembangkan kriteria untuk menerima risiko dan mengidentifikasi tingkat risiko yang dapat diterima.
Metodologi asesmen risiko yang dipilih harus memastikan bahwa asesmen risiko memberikan hasil yang dapat dibandingkan dan direproduksi.
TAHAP 4
Mengidentifikasi risiko
1) Mengidentifikasi aset dalam ruang lingkup SMKI dan pemilik-pemilik aset.
2) Mengidentifikasi ancaman-ancaman terhadap aset
3) Mengidentifikasi kelemahan yang mungkin dieksploitasi oleh ancaman
4) Mengidentifikasi dampak hilangnya kerahasiaan, integritas dan ketersediaan dari aset.
TAHAP 5
Menganalisis dan mengevaluasi risiko.
1) Mengases dampak bisnis bagi organisasi yang mungkin berasal dari kegagalan keamanan, yang mempertimbangkan konsekuensi hilangnya kerahasiaan, integritas atau ketersediaan aset
2) Mengases kemungkinan terjadinya kegagalan keamanan yang realistik, berkenaan dengan ancaman dan kelemahan, dan dampak yang terkait dengan aset serta pengendalian yang diterapkan saat ini.
3) Memperkirakan tingkat risiko.
4) Menetapkan apakah risiko dapat diterima atau memerlukan perlakuan dengan menggunakan kriteria untuk risiko yang dapat diterima sebagaiman ditetapkan dalam Tahap 3 point 2.
TAHAP 6
Mengidentifikasi dan mengevaluasi pilihan perlakuan risiko
Tindakan yang mungkin mencakup:
1) penerapan pengendalian yang tepat;
2) penerimaan risiko secara sadar dan objektif, jika risiko tersebut memenuhi kebijakan organisasi dan kriteria risiko yang dapat diterima(lihat Tahap 3 point 2);
3) pencegahan risiko; dan
4) pengalihan risiko bisnis terkait kepada pihak lainnya seperti pihak asuransi, pemasok.
TAHAP 7
Memilih sasaran pengendalian dan pengendalian untuk perlakuan risiko.
Sasaran pengendalian dan pengendalian harus dipilih dan diterapkan untuk memenuhi persyaratan yang diidentifikasi melalui proses asesmen risiko dan proses perlakuan risiko. Pemilihan ini harus mempertimbangkan kriteria risiko yang dapat diterima (lihat Tahap 3 point 2) dan juga persyaratan hukum, perundang-undangan dan persyaratan kontrak.
a. Memperoleh persetujuan manajemen terhadap risiko residu yang diajukan.
b. Memperoleh kewenangan manajemen untuk menerapkan dan mengoperasikan SMKI.
c. Menyiapkan pernyataan pemberlakuan. Pernyataan pemberlakuan harus disiapkan yang mencakup sebagai berikut:
1) Sasaran pengendalian dan pengendalian yang dipilih dalam Tahap 7) dan alasan-alasan pemilihannya;
2) Sasaran pengendalian dan pengendalian yang diterapkan saat ini (lihat tahap 5 point 2); dan
3) Pengecualian setiap sasaran pengendalian dan pengendalian dalam Lampiran A dan dasar justifikasi untuk pengecualiannya.
0
comments
Labels:
Information Security,
ISMS,
ISO 27001,
IT Governance
Server Bank Mandiri Dibobol
Posted by
Miftakh Taptozani
at
4:14 PM
Saya tersentak saat membaca berita bahwa ada pembobolan server Bank Mandiri. Bagaimana tidak, sebuah bank besar yang seharusnya sisi keamanannya sangat mature kenapa bisa bobol juga. Apakah Tata Kelola Keamanan Informasi nya tidak terimplementasi dengan baik? Dan ternyata penyebabnya sangat sepele. Walaupun sebabnya ada beberapa namun yang paling menggelitik adalah penggunaan password yang umun, tidak secure, unhardened password, yaitu angka "123456" dan itu digunakan untuk Remote Desktop. What the hell..!!! Memang yang membobol orang dalam. Dan terbukti bahwa penyebab kebobolan paling rawan adalah internal user.
Penyebab kebobolan tersebut memang paling sering terjadi, seperti yang banyak disebutkan dalam CISA (Certified Information Systems Auditor) ataupun CISSP (Certified Information Systems Security Professional) yaitu :
1. Employees Dissatisfied
2. Default Password
3. Segregation of Duties
4. Access Control
Yang masih membuat saya penasaran adalah bagaimana digital forensik nya? Kereeen... sepertinya itu ilmu yang mahal. Berikut ini beritanya, dan bisa digunakan untuk pelajaran, case study dan latihan analisa ;)
-- 2 Pegawai Bank Mandiri Didakwa Bobol Rekening Rp 5,9 M --
Jakarta - Dua pegawai Bank Mandiri nekat membobol sistem bank dan mengambil uang Rp 5 miliar. Mereka kini harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua terdakwa adalah Syofrigo, pegawai Bank Mandiri Pusat Regional Network Grup sebagai sign officer management information system dan Mohammad Fajar Junaedi, pegawai Bank Mandiri cabang Bogor Juanda sebagai verifikator.
Dalam dakwaan dijelaskan, Syofrigo bertemu Fajar pada November 2011. Mereka membicarakan cara mencari tambahan penghasilan. Alasan kekecewaan terhadap manajemen juga melatarbelakangi rencana membobol duit bank.
"Terdakwa I juga menceritakan mengenai kekecewaannya dengan perlakuan pihak manajemen di Regional Network Group di kantor pusat. Ternyata terdakwa juga mengalami kekecewaan dengan perlakuan manajemennya," kata jaksa penuntut umum, Immanuel Richendry Hot di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/10/2012).
Pada bulan Januari 2012, Syofrigo bertemu dengan Fajar dan menceritakan cara mendapatkan tambahan penghasilan dengan cara memanfaatkan kelemahan sistem transaksi di Bank Mandiri.
"Terdakwa I (Syofrigo) memberikan gambaran cara untuk membobol sistem transaksi di Bank Mandiri yaitu masuk ke server dan melakukan posting dengan kode transaksi. Dengan cara itu bisa mengambil uang dari rekening Bank Mandiri," terang Immanuel.
Keduanya membagi tugas. Syofrigo melakukan pemindahbukuan dari rekening Mandiri dan Fajar menentukan target, jumlah uang yang akan diambil dan mencari nomor rekening yang akan dijadikan untuk menampung uang.
Pada 8 Februari 2012, Syofirgo mencoba masuk ke server back up Mandiri cabang Jambi. Syofirgo masuk ke program Remote Dekstop dengan menggunakan komputer di kantor Bank Mandiri pusat. Setelah muncul tampilan login Branch Delivery System, Syofirgo memasukan kode cabang ditambah nomor 50 dengan 60 pada kolom user name dan mengetikkan 123456 pada kolom password untuk pengetikan kode cabang pada kolom user name.
"Ternyata berhasil masuk ke BDS Bank Mandiri cabang Jambi. Terdakwa I kemudian mencari nomor rekening yang akan digunakan untuk menampung pemindahbukuan dana dari Mandiri Jambi dengan melakukan pemantauan rekening," terang jaksa.
Syofirgo menemukan rekening atas nama Joni di Bank Mandiri cabang Probolinggo yang dijadikan penampung uang. "Selanjutnya dengan melawan hukum, terdakwa I (Syofirgo) memindahbukukan dana Rp 5.922.500.000," sebut Immanuel.
Uang di rekening Joni kemudian dipindahbukukan lagi ke rekening Donny Cahyadi Foeng. Terdakwa Fajar langsung membelikan 115 emas batangan atau seberat 11,5 kg dari uang tersebut.
Syofirgo mendapat bagian 52 keping emas atau seberat 5,2 kg, sementara Fajar mendapat 57 keping seberat 5,7 kg. Sisanya tiga keping emas lebih dulu dijual dan 3 lainnya diberikan kepada orang lain.
Dalam dakwaan primer, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Dakwaan subsisder Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor dan subsider kedua, Pasal 3 jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Usai persidangan jaksa Immanuel menjelaskan perkara ini disidang di Pengadilan Tipikor karena Bank Mandiri adalah BUMN. "Kerugian Bank Mandiri akibat pembobolan harus diganti menggunakan uang negara," katanya.
*Sumber berita : Ferdinan / detikcom (Rabu, 24/10/2012 20:09 WIB)
*Certified Information Systems Auditor
Penyebab kebobolan tersebut memang paling sering terjadi, seperti yang banyak disebutkan dalam CISA (Certified Information Systems Auditor) ataupun CISSP (Certified Information Systems Security Professional) yaitu :
1. Employees Dissatisfied
2. Default Password
3. Segregation of Duties
4. Access Control
Yang masih membuat saya penasaran adalah bagaimana digital forensik nya? Kereeen... sepertinya itu ilmu yang mahal. Berikut ini beritanya, dan bisa digunakan untuk pelajaran, case study dan latihan analisa ;)
-- 2 Pegawai Bank Mandiri Didakwa Bobol Rekening Rp 5,9 M --
Jakarta - Dua pegawai Bank Mandiri nekat membobol sistem bank dan mengambil uang Rp 5 miliar. Mereka kini harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua terdakwa adalah Syofrigo, pegawai Bank Mandiri Pusat Regional Network Grup sebagai sign officer management information system dan Mohammad Fajar Junaedi, pegawai Bank Mandiri cabang Bogor Juanda sebagai verifikator.
Dalam dakwaan dijelaskan, Syofrigo bertemu Fajar pada November 2011. Mereka membicarakan cara mencari tambahan penghasilan. Alasan kekecewaan terhadap manajemen juga melatarbelakangi rencana membobol duit bank.
"Terdakwa I juga menceritakan mengenai kekecewaannya dengan perlakuan pihak manajemen di Regional Network Group di kantor pusat. Ternyata terdakwa juga mengalami kekecewaan dengan perlakuan manajemennya," kata jaksa penuntut umum, Immanuel Richendry Hot di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/10/2012).
Pada bulan Januari 2012, Syofrigo bertemu dengan Fajar dan menceritakan cara mendapatkan tambahan penghasilan dengan cara memanfaatkan kelemahan sistem transaksi di Bank Mandiri.
"Terdakwa I (Syofrigo) memberikan gambaran cara untuk membobol sistem transaksi di Bank Mandiri yaitu masuk ke server dan melakukan posting dengan kode transaksi. Dengan cara itu bisa mengambil uang dari rekening Bank Mandiri," terang Immanuel.
Keduanya membagi tugas. Syofrigo melakukan pemindahbukuan dari rekening Mandiri dan Fajar menentukan target, jumlah uang yang akan diambil dan mencari nomor rekening yang akan dijadikan untuk menampung uang.
Pada 8 Februari 2012, Syofirgo mencoba masuk ke server back up Mandiri cabang Jambi. Syofirgo masuk ke program Remote Dekstop dengan menggunakan komputer di kantor Bank Mandiri pusat. Setelah muncul tampilan login Branch Delivery System, Syofirgo memasukan kode cabang ditambah nomor 50 dengan 60 pada kolom user name dan mengetikkan 123456 pada kolom password untuk pengetikan kode cabang pada kolom user name.
"Ternyata berhasil masuk ke BDS Bank Mandiri cabang Jambi. Terdakwa I kemudian mencari nomor rekening yang akan digunakan untuk menampung pemindahbukuan dana dari Mandiri Jambi dengan melakukan pemantauan rekening," terang jaksa.
Syofirgo menemukan rekening atas nama Joni di Bank Mandiri cabang Probolinggo yang dijadikan penampung uang. "Selanjutnya dengan melawan hukum, terdakwa I (Syofirgo) memindahbukukan dana Rp 5.922.500.000," sebut Immanuel.
Uang di rekening Joni kemudian dipindahbukukan lagi ke rekening Donny Cahyadi Foeng. Terdakwa Fajar langsung membelikan 115 emas batangan atau seberat 11,5 kg dari uang tersebut.
Syofirgo mendapat bagian 52 keping emas atau seberat 5,2 kg, sementara Fajar mendapat 57 keping seberat 5,7 kg. Sisanya tiga keping emas lebih dulu dijual dan 3 lainnya diberikan kepada orang lain.
Dalam dakwaan primer, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Dakwaan subsisder Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor dan subsider kedua, Pasal 3 jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Usai persidangan jaksa Immanuel menjelaskan perkara ini disidang di Pengadilan Tipikor karena Bank Mandiri adalah BUMN. "Kerugian Bank Mandiri akibat pembobolan harus diganti menggunakan uang negara," katanya.
*Sumber berita : Ferdinan / detikcom (Rabu, 24/10/2012 20:09 WIB)
*Certified Information Systems Auditor
0
comments
Labels:
Information Security,
ISMS
Subscribe to:
Posts (Atom)







