Panduan Tata Kelola Keamanan Informasi

Penerapan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik mengingat peran TIK yang semakin penting bagi upaya peningkatan kualitas layanan sebagai salah satu realisasi dari tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait dengan Tata Kelola TIK yaitu melalui Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 Tentang PANDUAN UMUM TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL.

Namun di dalam Permen tersebut tidak mencakup keamanan infromasi secara mendalam. Sedangkan dalam penyelenggaraan tata kelola TIK, faktor keamanan informasi merupakan aspek yang sangat penting diperhatikan mengingat kinerja tata kelola TIK akan terganggu jika informasi sebagai salah satu objek utama tata kelola TIK mengalami masalah keamanan informasi yang menyangkut kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability).

Untuk itu Republik Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika RI telah membuat suatu panduan untuk penerapan tata kelola keamanan informasi, panduan itu dikeluarkan oleh Direktorat Keamanan Informasi Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dan diberi nama Panduan Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik



Hal ini menunjukkan bahwa negara peduli terhadap keaman informasi sehingga memberikan panduan kepada penyelenggara pelayanan publik. Tujuan dari panduan ini adalah agar instansi/lembaga penyelenggara pelayanan publik:
* Mampu menerapkan tatakelola keamanan informasi secara efektif, efisien, dan konsisten dengan pendekatan berbasis risiko.
*Mampu melakukan penilaian mandiri (self-assesment) secara objektif dengan menggunakan Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI)
*Mampu menyusun sistem dokumentasi minimum yang diperlukan untuk menerapkan tata kelola keamanan informasi
*Memahami roadmap penerapan tata kelola keamanan informasi

Panduan ini direkomendasikan untuk diterapkan di lingkungan penyelenggaran pelayanan publik yang meliputi: Instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD dan penyelenggara pelayanan publik lainnya. Dalam panduan tersebut terdapat lima area evaluasi yang merupakan kontrol-kontrol keamanan sebagaimana dijelaskan dalam ISO/ISO 27001:2005 dengan mempertimbangkan karakteristik kondisi penerapan sistem manajemen keamanan informasi, khususnya instansi/lembaga penyelenggara pelayanan publik di Indonesia. 5 (lima) area tersebut adalah:
1. Tata Kelola Keamanan Informasi
2. Manajemen Risiko Keamanan Informasi
3. Kerangka Kerja Pengelolaan Keamanan Informasi
4. Pengelolaan Aset Informasi
5. Teknologi Keamanan Informasi

Buku panduan tersebut dapat dilihat di Repositori Digital Kominfo

Artikel Terkait :

0 comments: