Indonesia Perlu Tingkatkan Keamanan Informasi

Indonesia perlu meningkatkan keamanan transaksi elektronik sesuai standar internasional. Hal ini dilakukan agar dapat dipercaya dalam transaksi elektronik secara global.



"Zaman telah berubah, dari sistem transaksi tradisional ke transaksi elektronik. Namun sistem ini membutuhkan jaminan keamanan yang tinggi," kata Ketua Umum Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) Marzan A Iskandar pada acara lokakarya bertema "Audit Keamanan Teknologi Informasi untuk Kemandirian dan Daya Saing Bangsa" di Jakarta, Rabu (30/5).

Dia lantas memberi contoh perusahaan penyedia layanan transaksi elektronik Amazon yang tidak bersedia melayani transaksi dari Indonesia. Pihak Amazon menganggap Indonesia tidak memiliki jaminan keamanan yang baik dalam transaksi elektronik.

Faktor keamanan informasi merupakan aspek yang sangat penting. Ini mengingat kinerja tata kelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan terganggu jika mengalami masalah keamanan. Terutama yang terkait dengan kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability).

Oleh karena itu, menurut Marzan yang juga Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini, audit TIK penting untuk menjamin keamanan suatu sistem. Misalnya kemungkinan penyalahgunaan pusat data center e-KTP di Kementerian Dalam Negeri atau sistem pemilihan secara elektronik (e-voting).

Dia menjelaskan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini mengharuskan diterapkannya tata kelola keamanan informasi secara andal dan aman serta bertanggung jawab. Selain itu ada pula standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), yaitu SNI ISO/IEC 27001:2009. Ini yang menjadi pedoman dari pelaksanaan audit TIK.

Audit TIK, lanjut Marzan, diperlukan untuk menghindari kerugian akibat kehilangan data, kebocoran data, dan penyalahgunaan data. Selain itu juga untuk menghindari kesalahan proses perhitungan, kesalahan pengambilan keputusan serta pemborosan investasi perangkat keras dan lunak.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Teknologi, Kalamullah Ramli mengatakan, pemerintah sudah menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan ketentuan ini diharapkan bisa menciptakan rasa aman di kalangan masyarakat. Ruang lingkup RPP ini meliputi penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, dan penyelenggaraan transaksi elektronik. Di samping itu penyelenggaraan sistem elektronik, tandatangan elektronik hingga lembaga sertifikasi keandalan serta nama domain.

Pemanfaatan internet kini makin menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Di dunia pada Desember 2011, ada 2,2 miliar lebih pengguna internet dan di Indonesia sendiri sudah ada 55 juta pengguna internet dengan penetrasi 22,4 persen dari jumlah penduduk. Saat ini di Indonesia terdapat 5 miliar perangkat yang didukung jaringan internet dan diprediksi di masa mendatang bisa mencapai 50 miliar perangkat.


Sumber : Indra - Suara Karya 31/5/2012 [TRANSAKSI ELEKTRONIK Indonesia Perlu Tingkatkan Keamanan]

Artikel Terkait :

0 comments: